Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)

Posyandu yang melayani seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.

PENGHARGAAN TINGKAT AKURASI PEMBAYARAN PAJAK TAHUN 2023

Desa Bungur Raya Mendapatkan Penghargaan Atas Akurasi Tertinggi Pembayaran Pajak Tahun 2023 dari KPP Pratama Ciamis

PEMBANGUNAN JALAN KAROYA - BANJARANYAR 2024

Pembangunan Jalan Karoya - Banjaranyar 2024

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kamis, 12 Desember 2024

Monitoring dan Evaluasi ( MONEV ) dari Kecamatan Langkaplancar Kepada Desa Bungur Raya 2024

 


Pada Jumat 13 Desember 2024, Kecamatan Langkaplancar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) ke Desa Bungur Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan pembinaan kepada perangkat desa. Adapun aspek-aspek yang menjadi fokus dalam MONEV kali ini meliputi:

1. Pemeriksaan Fisik Pembangunan

Tim dari Kecamatan Langkaplancar melakukan pemeriksaan langsung terhadap pembangunan fisik yang telah dilaksanakan di Desa Bungur Raya. Proses ini meliputi pengecekan kualitas dan kuantitas hasil pembangunan, seperti jalan desa, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

2. Operasional Desa

Aspek operasional desa turut menjadi perhatian dalam MONEV ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan administratif dan tata kelola desa, termasuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan manajemen internal perangkat desa. Tim memastikan bahwa operasional desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Aset Desa

Pemeriksaan aset desa menjadi salah satu agenda penting dalam MONEV. Tim mengevaluasi pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan barang inventaris lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan aset desa tercatat dengan baik dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

4. Pembinaan Pemberdayaan

Pembinaan pemberdayaan masyarakat juga menjadi fokus dalam MONEV. Tim memberikan arahan dan masukan kepada desa terkait program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan program sosial lainnya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bungur Raya.

5. Bagian Keuangan

Tim MONEV memeriksa pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.

Kehadiran dalam Kegiatan MONEV

Kegiatan MONEV ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, di antaranya:

  • Pendamping Desa: Pak Idan dan rekan-rekan yang memberikan pendampingan teknis dan arahan kepada perangkat desa.

  • Sekretaris Kecamatan (Sekmat): Perwakilan dari Kecamatan Langkaplancar beserta tim yang memimpin kegiatan MONEV.

  • Ketua BPD Desa Bungur Raya: Pak Karse Mubarok yang berperan dalam pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah desa.

  • Direktur BUMDes Desa Bungur Raya: Pak Suherli yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan usaha desa.

  • Kepala Desa Bungur Raya: Pak Halim yang menjadi tuan rumah sekaligus pihak yang dievaluasi dalam kegiatan ini.

Kesimpulan

MONEV ini merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan di Desa Bungur Raya. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah kecamatan, desa, dan pendamping, diharapkan Desa Bungur Raya dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakatnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan yang efektif untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat program-program pembangunan desa.

Minggu, 08 Desember 2024

Rapat Penyusunan Peraturan Desa Tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan) di Desa Bungur Raya

 

Bungur Raya, Langkaplancar – Pada hari ini, Desa Bungur Raya menggelar rapat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang bertemakan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Rapat ini berlangsung di Balai Desa Bungur Raya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan dari Masyarakat ( RT dan RW).

Latar Belakang

Rapat ini diadakan untuk menanggapi kebutuhan akan peraturan yang lebih terarah dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, bersih, dan indah. Desa Bungur Raya, yang terletak di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lingkungan yang baik.

Kepala Desa Bungur Raya, Bapak HALIM, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Desa tentang K3 ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

  2. Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk seluruh warga desa.

  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengelola fasilitas umum secara bersama-sama.

Proses Penyusunan

Penyusunan Perdes ini melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Diskusi Kelompok Setiap kelompok yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa membahas berbagai isu terkait K3. Hasil diskusi ini menjadi masukan awal untuk draf Perdes.

  2. Pemaparan Masukan Perwakilan dari setiap kelompok memaparkan hasil diskusi mereka dalam forum besar. Beberapa isu utama yang diangkat adalah pengelolaan sampah, penataan ruang publik, dan pengawasan terhadap perilaku masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.

  3. Penyusunan Draf Perdes Tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah desa merumuskan draf Perdes berdasarkan masukan dari diskusi kelompok.

  4. Sosialisasi Awal Draf yang sudah disusun akan disosialisasikan kepada seluruh warga desa untuk mendapatkan umpan balik sebelum disahkan.

Isi Utama Perdes K3

Beberapa poin penting yang direncanakan masuk dalam Perdes K3 antara lain:

  • Ketertiban: Larangan membuat keributan di tempat umum dan penegakan aturan bagi pelanggar.

  • Kebersihan: Kewajiban memilah sampah di setiap rumah tangga serta sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.

  • Keindahan: Penataan ruang hijau di lingkungan desa dan pelestarian fasilitas umum seperti taman dan jalan desa.

Rapat ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat. Ketua BPD Desa Bungur Raya, Bpk Karse Mubarok, menyatakan, “Kami siap mendukung penuh Perdes ini karena akan membawa dampak positif bagi seluruh warga desa.”

Selain itu, pemerintah desa juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tambahan. Dengan demikian, Perdes ini diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Penutup

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan Desa Bungur Raya sebagai desa yang tertib, bersih, dan indah. Kepala Desa Bpk HALIM menutup acara dengan pesan, “Perdes K3 bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi milik kita semua. Mari kita bersama-sama menjaga dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama.”

Dengan semangat gotong royong, Desa Bungur Raya siap menjadi contoh dalam penerapan K3 di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kamis, 05 September 2024

Konten Bilboard Banprov 2024


 



Senin, 02 September 2024

Pengukuran dan Peninjauan Lokasi Pembangunan Sesuai Usulan dari Masing-Masing Dusun di Desa Bungur Raya Untuk RKPDes 2025

 

**Pengukuran dan Peninjauan Lokasi Pembangunan Sesuai Usulan dari Masing-Masing Dusun di Desa Bungur Raya**

Pada hari Selasa, 3 September 2024, Desa Bungur Raya melaksanakan kegiatan penting dalam rangka pengukuran dan peninjauan lokasi pembangunan berdasarkan usulan dari masing-masing dusun. Kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan oleh warga dapat direalisasikan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Desa Bungur Raya terdiri dari empat dusun, yaitu Dusun Karoya, Dusun Bungur, Dusun Sukasirna, dan Dusun Karangpawitan. Masing-masing dusun memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda, namun sebagian besar lokasi yang diusulkan memfokuskan pada perbaikan infrastruktur seperti jalan, pembangunan balai pertemuan, bendungan, dan irigasi.

**Dusun Karoya**, yang dipimpin oleh Kepala Dusun Bapak Suhana, mengajukan beberapa proyek infrastruktur. Usulan tersebut meliputi perbaikan jalan desa yang sudah lama mengalami kerusakan serta pembangunan bendungan kecil untuk pengendalian banjir dan irigasi pertanian.

**Dusun Bungur**, di bawah kepemimpinan Bapak Iyam, menitikberatkan pada pembangunan balai pertemuan desa serta perbaikan jalan utama yang menghubungkan dusun tersebut dengan dusun-dusun lain. Selain itu, Dusun Bungur juga mengajukan usulan pembuatan saluran irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

**Dusun Sukasirna**, dengan Kepala Dusun Bapak Oman, mengusulkan beberapa proyek yang berfokus pada pengembangan infrastruktur pertanian, termasuk perbaikan jalan menuju area persawahan dan pembangunan saluran irigasi tambahan. Selain itu, mereka juga mengusulkan pembangunan bendungan kecil untuk menampung air selama musim kemarau.

**Dusun Karangpawitan**, yang dipimpin oleh Ibu Evi, juga memiliki usulan serupa. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama, mengingat kondisi jalan yang saat ini tidak memadai. Selain itu, mereka mengusulkan pembangunan balai pertemuan sebagai tempat untuk kegiatan sosial dan budaya masyarakat.

Kegiatan pengukuran dan peninjauan lokasi ini melibatkan seluruh perangkat desa, Lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta masyarakat dari masing-masing dusun. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan setiap proyek pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang telah disepakati bersama.

Proses ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Bungur Raya untuk mendengarkan aspirasi warga dan merealisasikan pembangunan yang adil dan merata di seluruh desa. Hasil dari pengukuran dan peninjauan ini akan menjadi dasar bagi perencanaan lebih lanjut dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Bungur Raya.

Minggu, 01 September 2024

RAKOR INTERNAL "RAPAT KOORDINASI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA" DALAM MEMPERSIAPKAN PENGUKURAN LOKASI PEMBANGUNAN UNTUK BAHAN RKPDes 2025

Pada hari ini, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Internal (Rakor Internal) yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan perangkat desa dalam rangka mempersiapkan pengukuran lokasi pembangunan untuk Bahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.


Tujuan Rapat Koordinasi

Rakor ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:


Menyamakan Persepsi: Memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh perangkat desa mengenai pentingnya pengukuran lokasi pembangunan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Penentuan Lokasi: Menentukan lokasi-lokasi prioritas yang akan diukur untuk pembangunan pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan aspek strategis dan manfaat bagi masyarakat.

Pemetaan Sumber Daya: Mengidentifikasi sumber daya yang tersedia di desa, termasuk lahan dan potensi lainnya, yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.

Konsolidasi Data: Mengumpulkan dan memverifikasi data yang diperlukan untuk pengukuran dan perencanaan, sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam penyusunan RKPDes 2025.

Proses Pelaksanaan Rakor

Rakor ini diawali dengan sambutan dari Kepala Desa yang menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam mempersiapkan pembangunan desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam proses ini, guna memastikan pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.


Selanjutnya, setiap perangkat desa memaparkan potensi dan permasalahan di wilayah masing-masing yang memerlukan perhatian dalam perencanaan pembangunan. Diskusi ini berlangsung interaktif, dengan masukan dari berbagai pihak yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait lokasi pengukuran.


Setelah sesi diskusi, dilakukan penyusunan rencana kerja untuk kegiatan pengukuran lokasi. Rencana ini mencakup jadwal pelaksanaan, penentuan tim pelaksana, serta pembagian tugas yang jelas bagi setiap perangkat desa yang terlibat. Tujuannya adalah agar proses pengukuran dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses penyusunan RKPDes.


Hasil yang Diharapkan

Dengan adanya Rakor Internal ini, diharapkan seluruh perangkat desa memiliki pemahaman yang jelas dan komitmen bersama untuk melaksanakan pengukuran lokasi pembangunan dengan tepat. Hasil pengukuran ini akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan RKPDes 2025, yang nantinya akan diajukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan.


Penyusunan RKPDes yang matang dan didasarkan pada data yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di desa berjalan sesuai dengan rencana dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, Rakor Internal ini menjadi langkah awal yang krusial dalam rangka mencapai tujuan tersebut.


Penutup

Rakor Internal "Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Perangkat Desa" ini menegaskan kembali komitmen pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan persiapan yang matang, diharapkan RKPDes 2025 akan menjadi panduan yang efektif dalam mengarahkan pembangunan desa menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Selasa, 27 Agustus 2024

Musyawarah Desa Bungur Raya dalam Tahapan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025


 

    Pada tanggal 28 Agustus 2024, Aula Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran menjadi saksi pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025. Musdes ini merupakan momen penting bagi warga Desa Bungur Raya untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam perencanaan pembangunan desa di tahun mendatang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Pendamping Desa, Bapak Idan, yang berperan penting dalam memfasilitasi jalannya musyawarah. Selain itu, hadir pula semua lembaga desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga organisasi kepemudaan dan keagamaan. Tidak ketinggalan, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial di Desa Bungur Raya juga turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah ini.

Musdes dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Bungur Raya yang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan RKPDes. Ia menggarisbawahi bahwa RKPDes merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan, sehingga harus disusun secara matang dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Selanjutnya, Bapak Idan, sebagai Pendamping Desa, memberikan pemaparan mengenai prinsip-prinsip penyusunan RKPDes yang partisipatif dan inklusif. Ia juga menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan data dan aspirasi warga, penyusunan draft, hingga penetapan RKPDes oleh Kepala Desa bersama BPD.

Dalam sesi diskusi, perwakilan dari berbagai lembaga desa dan tokoh masyarakat memberikan masukan yang sangat berharga. Beberapa isu prioritas yang muncul antara lain perbaikan infrastruktur jalan desa, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan potensi wisata lokal yang dianggap memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian desa.

Kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah ini akan menjadi dasar penyusunan draft RKPDes 2025 yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum-forum lanjutan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, masyarakat Desa Bungur Raya berharap bahwa RKPDes 2025 akan membawa perubahan positif bagi seluruh warga desa.

Musdes ini ditutup dengan doa bersama, mengharapkan agar segala rencana yang telah dibahas dapat diwujudkan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Desa Bungur Raya.

Sabtu, 17 Agustus 2024

HUT RI Ke-79 dengan Tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" di Desa Bungur Raya

Pada tanggal 17 Agustus 2024, Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 dengan tema "Nusantara Baru Indonesia Maju". Peringatan ini berlangsung meriah dan penuh semangat nasionalisme, mencerminkan rasa syukur dan kebanggaan warga desa terhadap kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia.

Semangat Nusantara Baru

Tema "Nusantara Baru Indonesia Maju" dipilih sebagai wujud harapan dan semangat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, berdaulat, dan sejahtera. Nusantara baru menggambarkan transformasi Indonesia menuju era yang lebih modern dan berdaya saing, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa.

Rangkaian Acara

Perayaan HUT RI ke-79 di Desa Bungur Raya diawali dengan upacara bendera yang khidmat di lapangan desa. Upacara ini dihadiri oleh seluruh warga desa, mulai dari anak-anak hingga orang tua, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan dengan penuh rasa hormat, diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan dengan semangat oleh seluruh peserta upacara.

Setelah upacara, berbagai lomba tradisional digelar untuk memeriahkan suasana. Lomba-lomba seperti balap karung, panjat pinang, tarik tambang, dan makan kerupuk menjadi favorit warga. Selain itu, ada pula pameran produk UMKM lokal yang menampilkan kerajinan tangan, makanan khas, dan produk-produk unggulan desa. Pameran ini bertujuan untuk mendukung ekonomi lokal serta memperkenalkan produk desa ke khalayak yang lebih luas.

Penghargaan dan Harapan

Dalam perayaan ini, pemerintah desa memberikan penghargaan kepada warga yang berprestasi dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, pertanian, dan kewirausahaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi warga dalam memajukan desa.

Kepala Desa Bungur Raya dalam sambutannya menyampaikan harapan agar semangat "Nusantara Baru Indonesia Maju" dapat terus dihidupkan dan menjadi motivasi bagi seluruh warga untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan desa dan bangsa. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta berkontribusi aktif dalam pembangunan desa.

Penutup

Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Bungur Raya berlangsung dengan sukses dan penuh kebahagiaan. Semangat nasionalisme yang terpancar dari setiap warga mencerminkan tekad yang kuat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Dengan semangat "Nusantara Baru Indonesia Maju", Desa Bungur Raya berharap dapat terus berkontribusi dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju masa depan yang gemilang.

Selamat Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79! Merdeka!!!


 

Rabu, 14 Agustus 2024

Menyambut HUT RI ke-79, Desa Bungur Raya Adakan Penilaian Kebersihan K3 di Setiap Wilayah


Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, melakukan berbagai persiapan untuk merayakan momen bersejarah ini dengan penuh semangat dan antusiasme. Salah satu inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah mengadakan penilaian kebersihan atau K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) di setiap wilayah, mulai dari tingkat RT, RW, hingga dusun.

Tujuan dan Manfaat Penilaian K3

Penilaian K3 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan suasana yang asri, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Bungur Raya yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Selain itu, penilaian ini diharapkan dapat memotivasi warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama menjelang perayaan HUT RI ke-79. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata rapi, diharapkan perayaan HUT RI dapat berlangsung lebih meriah dan khidmat.

Proses Penilaian

Penilaian K3 dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah desa, terdiri dari perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan anggota Karang Taruna. Tim ini akan berkeliling ke setiap RT, RW, dan dusun untuk melakukan penilaian berdasarkan beberapa kriteria utama, yaitu:

  1. Kebersihan Lingkungan: Meliputi kebersihan jalan, halaman rumah, selokan, dan tempat-tempat umum.
  2. Keindahan: Penataan taman, hiasan lingkungan, dan penghijauan di sekitar rumah dan fasilitas umum.
  3. Ketertiban: Keteraturan dalam penataan barang-barang di luar rumah, pengelolaan sampah, dan keberadaan fasilitas umum yang tertib dan teratur.

Setiap wilayah akan dinilai secara objektif dan transparan, dan hasil penilaian akan diumumkan pada saat puncak perayaan HUT RI ke-79 di desa.

Penghargaan untuk Wilayah Terbaik

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah desa akan memberikan penghargaan kepada wilayah yang meraih nilai tertinggi dalam penilaian K3. Penghargaan ini berupa piala dan bantuan dana untuk peningkatan fasilitas umum di wilayah tersebut. Selain itu, wilayah terbaik juga akan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam hal menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Partisipasi Aktif Warga

Kegiatan penilaian K3 ini mendapat sambutan hangat dari warga Desa Bungur Raya. Setiap RT, RW, dan dusun berlomba-lomba untuk mempercantik dan membersihkan wilayahnya masing-masing. Warga bersama-sama melakukan kerja bakti, menanam pohon, membersihkan selokan, dan menghias lingkungan mereka dengan bendera merah putih serta umbul-umbul.

Harapan dan Masa Depan

Kepala Desa Bungur Raya, dalam keterangannya, mengungkapkan harapannya agar semangat menjaga kebersihan dan ketertiban ini tidak hanya muncul menjelang HUT RI, tetapi dapat terus dipelihara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan lingkungan yang bersih, indah, dan tertib, Desa Bungur Raya diharapkan dapat menjadi desa yang lebih maju dan nyaman untuk ditinggali.

Penilaian K3 ini juga diharapkan dapat menjadi tradisi tahunan yang selalu dinanti oleh warga, sehingga semangat gotong royong dan cinta lingkungan dapat terus tumbuh dan berkembang di Desa Bungur Raya.

Penutup

Melalui kegiatan penilaian kebersihan K3 ini, Desa Bungur Raya menunjukkan komitmennya dalam menyambut HUT RI ke-79 dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebanggaan. Semoga semangat ini dapat terus membara, membawa Desa Bungur Raya menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. Selamat menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79! Merdeka!

Kamis, 03 Agustus 2023

Selasa, 14 Maret 2023

Sosialisasi Pembayaran Pajak Mamin Secara Online Kepada Bendahara Desa

 

Sosialisasi Pembayaran Pajak Mamin Secara Online Kepada Bendahara Desa

Rabu, 05 Oktober 2022

ZOOM DESA BUNGUR RAYA KEGIATAN GEBER PANGAJI, UPAYA PENGENTASAN BUTA AKSARA QUR'AN DI KABUPATEN PANGANDARAN

 

Desa Bungur Raya- Kamis 06 Oktober 2022 telah dilaksanakan kegiatan ZOOM Meeting berlokasi di Kantor Kepala Desa Bungur Raya dengan undangan Para Guru Ngaji dan Ketua RT serta MUI Desa.


Bupati Pangandaran dalam pemaparannya menyampaikan latar belakang Indonesia Mengaji Chapter Pangandaran merupakan tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan visi 'Pangandaran Juara'.
"Kami menganalisa langkah-langkah lanjutan yang menjadi tanggungjawab dan amanah kami. Salahsatunya adalah misi Kabupaten Pangandaran yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan" jelas beliau.

Kolaborasi Indonesia Mengaji Chapter Pangandaran yang diwujudkan dengan nama Gerakan Pemberdayaan Pangandaran Mengaji (GEBER PANGAJI) merupakan program yang berupaya untuk mengentaskan buta aksara Qur'an, serta terdiri dari 2 program utama yaitu diperuntukkan bagi para siswa jenjang SD-SMA/K, dan bagi masyarakat umum.

Koordinator Gerakan Pemberdayaan Pangandaran Mengaji (GEBER PANGAJI) di tingkat Kecamatan adalah para Camat, di tingkat Desa yaitu para Kepala Desa dan para Kepala Sekolah yang menjadi koordinator pada masing-masing sekolahnya. 

Bupati Pangandaran menggerakkan para kepala desa agar menugaskan 1 orang relawan dan 1 orang koordinator survei Pangandaran Mengaji, selanjutnya para kepala sekolah harus menugaskan 1 orang guru untuk menjadi relawan Pangandaran Mengaji, yang dimana nantinya para relawan Pangandaran Mengaji akan diikutsertakan dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) yang bertujuan untuk melatih para relawan agar dapat menjalankan tugas dan bersama-sama mensukseskan Gerakan Pemberdayaan Pangandaran Mengaji (GEBER PANGAJI).

Ketua Program Tim Indonesia Mengaji Chapter Pangandaran K.H Mas'ud menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pangandaran yang telah responsif pada Program Indonesia Mengaji.
"Baru 1 Kabupaten/Kota yang quick response terhadap Program Indonesia Mengaji. Dan yang luar biasa, profil dari Indonesia Mengaji lahir dari Pangandaran" tegas beliau.


Selasa, 04 Oktober 2022

Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (GERDAL OPT) untuk mengatasi Serangan Hama pada Tanaman Padi

 

Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (GERDAL OPT) di Desa Bungur Raya dalam rangka Pengendaiian Hama pada Tanaman Padi.


Senin, 03 Oktober 2022

REHAB DAN PEMBANGUNAN PAGAR POSYANDU NURI DUSUN KAROYA DESA BUNGUR RAYA

 

Rehab Posyandu Nuri Dusun Karoya RT 02 RW 01 Desa Bungur Raya tahun 2022

Pemerintah Desa Bungur Raya Realisasikan Rehab dan Pembangunan Pagar Posyandu Nuri di Dusu Karoya Yang Bersumber dari Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2022

Nama Program                : Pemerintah Desa Bungur Raya

Bidang                             : Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pengelola                        : Tim pengelola Kegiatan (TPK)

Sumber Dana                  : DD (Dana Desa)

Nilai Biaya                       : Rp. 40.000.000,-

Jangka Waktu Kalender  : 36 Hari Kerja

Volume                            : Rehab P: 29.8 M x L : 6.5 M x T : 3 M

                                          Pagar P : 35.8 M x L : 0.5 M x T : 1.5 M

Lokasi                              : Dusun Karoya

Kepala Desa                    : Halim

Sekretaris Desa               : Suparman, S.IP

Pelaksana Kegiatan         : Hasan, S.Pd

Kepala Dusun                  : Suhana

Ketua LPM                       : Iyam Sukanda 



Monitoring dan Evaluasi Anggaran Kegiatan Desa Bungur Raya Tahun 2022

 


Bungur Raya, 04 Oktober 2022, Tim Monev Kecamatan Langkaplancar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembangunan di desa untuk melihat secara langsung bukti dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar, kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan tiap semester kegiatan pembangunan, hal ini sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Sesuai ketentuan pasal 31 Ayat (1), (2), (3), dan (4) peraturan bupati pangandaran nomor 10 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.  

Selasa, 20 April 2021

SOSIALISASI PENDATAAN SDGs DESA TAHUN 2021


 

Pada hari ini Rabu, 21 April 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Bungur Raya, Pemerintah Desa dengan BPD mengadakan Sosialisasi Pendataan SDGs Kepada seluruh unsur RT dan RW dengan menghadirkan Pendamping Desa sebagai Narasumbernya. Kegiatan ini dilaksanakan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat dengan pemeriksaan suhu tubuh dan mengunakan masker serta jaga jarak. 

Apa itu SDG's ?.

 Sustainable Development Goals atau yang disingkat (SDG's) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, hal ini guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Latarbelakang Desa mengadakaan sosialisasi ini adalah sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 oktober 2019 yaitu:

  1. Dana Desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah.
  2. Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pambangunan desa yang lebih terfokus.

 berikut adalah dasar hukum tentang SDGs Desa:


Kontribusi Percepatan SDGs  Desa Terhadap Pencapaian Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Aksi SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.

ASPEK KEWILAYAHAN

  • 91% wilayah Indonesia adalah wilayah desa (Kemendagri, 2019)
  • 11 Tujuan pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa
  • Aksi menuju tercapainya 12 SDGs Desa (7-18) berkontribusi 91% pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (nomor 1-6)


 

Selasa, 21 Juli 2020

Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Oleh TIM dari Kecamatan Langkaplancar


(MONEV Kecamatan Langkaplancar ke Desa Bungur Raya)
 
MONEV adalah singkatan dari Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh kecamatan kepada Desa untuk melihat seberapa besar pencapaian dari penggunaan anggaran yang desa miliki, baik itu dalam kegiatan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat serta beberapa program sektoral yang masuk ke Desa. TIM MONEV Kecamatan terdiri dari : 1.Pa Supratman (SEKMAT), 2. Pa Haedi (Kasubag Keuangan), 3. Pa Sori S (Staf Pungsional Umum), , 4. Pa Dimas (OP Program).
Sealin itu juga tujuan dari MONEV kali  ini adalah sebagai bahan kecamatan untuk pengumpulan data yang nantinya diperlukan untuk KKN IPDN di wilayah kecamatan Langkaplancar kabupaten Pangandaran.

Rabu, 28 Agustus 2019

Desa Wajib Memiliki Website


bungurraya.id - Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website: 

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
 
Bagian Ketiga
 
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
 
Pasal 86
 
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
           Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).
            Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia.

Rabu, 19 Juni 2019

Monitoring dan Evaluasi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I dan II tahun anggaran 2019

Bungur Raya, 19 Juni 2019, Tim Monev Kecamatan Langkaplancar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembangunan di desa untuk melihat secara langsung bukti dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar, kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan tiap semester kegiatan pembangunan, hal ini sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Sesuai ketentuan pasal 31 Ayat (1), (2), (3), dan (4) peraturan bupati pangandaran nomor 10 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.  Monev dilaksanakan tanggal  19 Juni 2019,  terbagi menjadi 3 tim yaitu tim I diketuai oleh Kasi Ekbang dan dua staf kecamatan sebagai anggota, tim II diketuai oleh Sekertaris Camat, Kasi PMD dan koordinaror Pendamping Desa sebagai anggota, Tim III diketuai oleh Plt. Kasi PemTrantibum, dan kasubag keuangan beserta staf keuangan sebagai anggota nya.
(Pengecoran jl. Pemukiman RT. 01 Dsn.Bungur sumber: DD )

Kamis, 14 Februari 2019

Peta Desa Bungur Raya





Selasa, 12 Februari 2019

Sejarah Desa Bungur Raya


19 Desember boleh jadi adalah tanggal bersejarah bagi salah satu desa di kabupaten Pangandaran. Karena tepat pada tanggal tersebut salah satu Desa berhasil dilahirkan dalam tatanan pemerintahan Indonesia.
Desa Bungur Raya. Ya, Desa Bungur Raya adalah desa yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada tanggal 19 Desember Tahun 2012.
Terdiri dari 4 (empat) wilayah Dusun, 26 (Dua Puluh Enam) Rukun Tetangga (RT) dan 4 (Empat) Rukun Warga (RW). Termasuk dalam wilayah koordinasi Kecamatan Langkaplancar serta merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Desa yang berjarak 40 (Empat Puluh) Km dari Kecamatan Langkaplancar ini adalah desa paling ujung di sebelah barat Kabupaten Pangandaran. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis yang juga berarti wajah dari kabupaten pangandaran untuk wilayah Barat.
Desa Bungur Raya pada tanggal 19 (Sembilan Belas) Bulan Desember Tahun 2017 berusia 5 (Lima) tahun ini merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) bentukan kabupaten Ciamis. Dimana, tanggal 25 Desember pada tahun yang sama saat Desa Bungur Raya menjadi DOB Desa, disahkan pula DOB Kabupaten Pangandaran. Sehingga, usia Kabupaten Pangandaran dengan Desa Bungur Raya tidak jauh berbeda, bahkan boleh jadi memiliki usia yang sama.

SEJARAH PEMBENTUKAN

Salah satu desa di wilayah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis masa sebelum Tahun 2012 adalah Desa Bojong. Dari Desa Bojonglah awal mula sejarah Desa Bungur Raya dimulai.
Desa Bojong adalah desa yang cukup berprestasi pada masa itu. Berbagai gelar dan penghargaan dari Kabupaten Ciamis sempat diraihnya.
Desa yang terdiri dari 7 (Tujuh) wilyah dusun ini telah ada sejak lama. Bahkan usianya bisa disejajarkan dengan desa-desa lama seperti Jadimulya dan Karangkamiri yang berada di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
7 (Tujuh) wilayah dusun tersebut adalah satu Dusun Bojong, dua Dusun Pasirgoong atau Sukasirna, tiga Dusun Bentar, empat Dusun Pasir, Lima Dusun Karoya, Enam Dusun Bungur dan terakhir Dusun Karangpawitan.
Cakupan wilayahnya cukup luas yang berimbas pada pemerataan pembangunan. Ditambah anggaran Desa pada masa itu belum seperti anggaran Dana Desa pasca 2014.
Karena alasan itulah kemudian pada tahun 2002 terjadi rapat atau musyawarah pertama tentang wacana pemekaran Desa Bojong. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Desa Bojong yang dihadiri oleh pemerintah Desa Bojong yang dikepalai oleh H. E. Zaenudin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu dikepalai oleh H. Ahmad. (Perlu dikathui pula, bahwa dua pemimpin tersebut semuanya berdomisili di Dusun Bungur dan Dusun Karoya saat itu)
Musyawarah pada tahun 2002 tersebut hanya sampai pada pembahasan wacana pemekaran. Belum jauh membahas soal daerah mana saja yang akan dimekarkan menjadi Desa Baru. Hasilnya hanya sebuah kesepakatan bahwa suatu saat Desa Bojong harus dipecah menjadi 2 (Dua) Desa dalam rangka meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa pada masa tersebut.
Setelah lama berselang, kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya, wacana pemekaran Desa Bojong kemudian diangkat kembali. Khususnya dalam musyawarah yang dilakukan di Dusun Sukasirna RT 05 RW 07 Desa Bojong pada tahun 2010. Musyawarah dilaksanakan di Aula Madrasah Al-Ikhlas yang dihaidri oleh berbagai tokoh dan kalangan.
Beberapa di antaranya adalah tokoh Karangtaruna Dusun Sukasirna yaitu Muhtadin, S.HI beserta rekan-rekan muda dusun Sukasirna. Kemudian perwakilan BPD yang diwakili oleh U. Muhdir sebagai Ketua BPD waktu itu. Selanjutnya Tokoh-tokoh masyarakat seperti Adong Rohli, Kariman, Oman Abdul Rohman serta beberapa RT dan RW.
Dalam pertemuan tersebut terjadilah pembahasan alot seputar pemekaran Desa. Hal itu wajar terjadi, karena pada masa itu Wacana Pemekaran seolah menjadi hal yang tabu, sehingga bagi tokoh dan kalangan masyarakat lain di luar wilayah dusun Sukasirna memandang psimis tentang rencana tersebut.
Salah satu hasil dari musyawarah tersebut adalah disepakatinya pemekaran Desa Bojong dengan menyiapkan wilayah baru sebagai Desa Pemekaran yaitu Dusun Sukasirna, Dusun Bungur dan Dusun Karoya.
Setelah pertemuan tersebut, para pemuda dusun sukasirna sering berembug dan berdiskusi. Bahkan, pembahasan tentang pemekran desa juga dilakukan di pelataran Taman Kota di Kota Ciamis. Karena beberapa pemuda saat itu seperti Muhtadin, Dadang Romansyah, Dede Komarudin, Wawan Kurniawan, taufik Hidayat dan beberapa nama lainnya sedang berkuliah di Universitas Galuh Ciamis serta menjadi tokoh-tokoh gerakan mahasiswa pada masa tersebut.
Setelahnya, Pertemuan dan rapat-rapat sering dilakukan diberbagai tempat dan waktu, baik pertemuan formal maupun non formal. Lobi dan dialog sering dilakukan, khususnya di lokasi pertigaan jalan Dusun Bungur atau lokasi Pasar Desa Bojong.
Hasilnya, Pertemuan-pertemuan tersebut kemudian mendapat dukungan dari beberapa tokoh kunci di Dusun Bungur dan Dusun karoya. Seperti misalnya, Abas, Iwan Gunawan, Suherli yang saat itu menjabat sebagai LPM Desa Bojong, Kusnindar dan beberpa tokoh muda lainnya serta Ujang Yahya sebagai pemilik warung nasi yang dikemudian hari dijadikan tempat istirhat dan pertemuan panitia pemekaran.
Setelah beberapa bulan kemudian, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2011 dilakukanlah pertemuan dan musyawarah resmi tentang pemekaran Desa Bojong. Bertempat di Aula Desa Bojong, dihaidiri oleh seluruh Stakeholder pemerintahan seperti RT, RW, Kadus, MUI, LPM dan BPD serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh masyarakat yang hadir bersepakat untuk menyetujui pemekaran Desa Bojong. Manipestasi dari pertemuan tersebut adalah terbentuknya panitia pemekaran Desa.
Tepatnya pada tanggal 12 februari Tahun 2011, Panitia pemekran desa resmi dibentuk dan dikukuhkan. Diketuai oleh Tokoh Masyarakat perwakilan Dusun Sukasirna yaitu Adong Rohli, dengan wakil Ketua ………., kemudian Sekretaris oleh Kusnindar sebagai perwakilan dari Dusun Karoya, bendahara dijabat oleh Ida Daniati perwakilan Dusun Karangpawitan, serta sisanya adalah anggota dan tim teknis yang terdiri dari beberapa tokoh muda dan RT RW sewilayah Desa Bojong.

KEGIATAN PANITIA PEMEKARAN

Setelah Kepanitiaan terbentuk, kemudian progres pemekaranpun dengan cepat berkembang. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pembubuhan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan dan persetujuan formil pemekaran desa.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh seluruh ketua RT dan RW di Desa Bojong pada waktu itu. Alhasil, sekitar 2.000 (Dua Ribu) tanda tangan telah terdata dan dijadikan dasar pembuatan proposal selanjutnya.
Setelah itu, panitia melakukan kegiatan musyawarah lanjutan. Pertemuan tersebut kemudian dilakukan di Balai Dusun Bungur yang dihadiri oleh seluruh stakeholder pemerintahan beserta masyarakat dan panitia pemekaran.
Tepatnya Pada tahun 2011 setelah pembentukan panitia dilakukan Pertemuan dengan agenda pengukuhan batas wilayah desa baru serta nama desa yang akan digunakan. Diskusi cukup panjang dan alot. Hasil dari kegiatan itu adalah disepakatinya nama dan wilayah.
Awalnya beberapa tokoh mengemukakan dua nama untuk desa baru. Yaitu desa Karoya dan Desa Bungur. Penamaan Desa Karoya diasumsikan Karena sejarah yang menyebutkan bahwa ada titimangsa kokolot buhun (Istilah Sunda untuk informasi para sesepuh) bahwa karoya kelak akan menjadi desa. Sedangkan penamaan Desa Bungur, karena saat itu dusun bungur merupakan wilayah yang mulai popular. Bahkan karena kepopulerannya, nama bungur telah dikenal ke beberapa wilayah di luar kabupaten ciamis.
Dari perdebatan panjang dan lobi antar tokoh, jatuhlah keputusan, hasilnya adalah mengambil intisari dua dusun itu. Yaitu nama baru disepakati Desa Bungur Raya dan tempat kantor pemerintahan atau ibu kota pemerintahan Desa berada di Dusun Karoya.
Masih pada tahun yang sama, Selantnya melakukan rapat kembali, dengan agenda penentuan batas wilayah. Dihadiri oleh seluruh stakeholder dan unsur wilayah saat itu. Rencana awal pemekran, Desa Baru dibentuk atas 3 (tiga) wilayah dusun. Yaitu Dusun Sukasirna, Bungur dan Karoya.
Namun dengan sering berkembangnya isu pemekaran, dusun karangpawitam yang merupakan pemekran dari dusun Pasir kemudian mengajukan untuk ikut bergabung dengan Desa Baru.
Meskipun begitu, ada satu RT yang tidak ikut dalam keputusan dusun karangpawitan. Sehingga dari total 5 (lima) RT di Dusun Karangpawitan, hanya 4 (Empat) RT yang ikut bergabung dalam Desa baru hasil pemekaran. Sehingga, Desa Bungur Raya disepakati menjadi 4 (Emat) wilayah Dusun.
Setelah itu, untuk lebih menegaskan batasan wilayah desa baru, forum musyawayah menentukan batas-batas wilayah. Batas wilayah diseakati dengan bentuk-bentuk alami dan buatan. Dari mulai sungai, selokan, pohon, batu dan batas alam lainnya.
Setelah dipandang semua keperluan untuk administrasi telah selesai, mulai dari nama, wilayah desa sampai batas wilayah sudah rampung kemudian dilakukan penyusunan proposal. Proposal adalah salah bentk administrasi formal sebagai syarat untuk melakukan pengajuan pemekaran.
Kira-kira antara bulab maret sampai juni, saat itu oleh sekretaris panitia Kusnindar dibentuklah proposal pemekaran. Setalh itu, proposal kemudian diajukan ke Kecamatan.
Pada awal tahun 2012, ternyata sekretaris panitia mendapatkan halangan, sehingga tidak bisa melanjutkan perjuangan. Atas dasar kesepakatan panitia dan kebijakan ketua pada saat itu, dilakukanla penggantian sekretaris yang dijabat oleh salah tokoh masyarakat Uwan Suwarna. Perganitan panitia cukup menyita waktu saat itu, kurang lebih panitia vakum selama 3 bulan.
Namun setelah diskusi panjang dan musyawarah, akhirnya denga keputusan mengganti Sekretaris Panita, kegiatan perjuangan pemekaran kemudian berlanjut.
Perjuangan lanjutan adalah proses lobi dan negosiasi dengan stakeholder pemerintahan Kecamatan Langkaplancar dan Kabupaten Ciamis. Lobi di tingkatan kecamatan membuahkan dukungan yang positif, sampai-sampai Sekretaris Camat saat itu yang dijabat oleh Dadang S.H.
Setelah lobi dan pengajuan telah disampaikan, kemudian dilakuakan verifikasi oleh kabupaten ciamis sekitar bulan Agustus-September pada tahun 2012. Virifikasi itu mendapat respon positif, sehingga menjadi angin semangat bagi panitia dan masyarakat.
Kegiatan panitia lagi-lagi mendapat kendala. Kendala utama yang sudah biasa dialami dalam berbagai kegiatan, yaitu biaya operasional. Kegiatan yang telah lamaberjalan itu ternyata telah memakan biaya sekitar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta).
Untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka diambilah keputusan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat untuk dilakukan urunan masyarakat. Dengan semangat yang tinggi, akhirnya kebutuhan tersebut terpenuhi oleh pecahan Rupiah masyarakat.
Setelah perjalnan panjang, akhirnya pada Tanggal 19 Desember Tahun 2012. Diketoklah palu pemekran oleh ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Ciamis yang saat itu yang dijabat oleh H. Engkon Komara. Dengan diketknya palu siding Paripurna, maka sah secara konstitusional bahwa Desa Bungur Raya adalah bagian dari Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis.
Tidak selesai sampai di sana. Setelah ketok palu Daerah Pemekran Baru untuk Pemerintahan Desa selesai, ketok Palu Sidang Paripurna DOB ke dua pada bulan dan tahun yang sama kemudian terjadi. Ketok palu kedua dinksudkan untuk mengesahkan pemekran kabupaten pangandaran.
Wilayah kabupaten pangandaran mencakup 10 (Sepuluh) Kecamatan yang salah satu diantaranya adalah Kecamatan Langkaplancar. Sehingga, baru berusia 5 hari Desa Bungur Raya sebagai bagian dari Kabupaten Ciamis. Maka pada tanggal 25 Desember 2012 Pangandaran disahkan, dengan itu pula Desa Bungur Raya menjadi salahs satu dari 93 (Sembilan puluh tiga) desa yang masuk ke wilayah kabupaten Pangandaran.

(Penulis : Dede Komarudin)