Rabu, 11 Juni 2025

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW RPJM DESA BUNGUR RAYA TAHUN ANGGARAN 2025

 

Bungur Raya, – Dalam rangka menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bungur Raya Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Bungur Raya mengadakan rapat pembentukan tim penyusun yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen desa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga diperlukan peninjauan ulang terhadap dokumen perencanaan pembangunan desa agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Susunan Peserta Rapat

Rapat pembentukan tim penyusun Review RPJM Desa Bungur Raya dihadiri oleh:

  1. Kepala Desa Bungur Raya: Bapak Halim

  2. Sekretaris Desa (Sekdes): Bapak Suparman

  3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bapak Karse Mubarok

  4. Seluruh Perangkat Desa

  5. Kepala Dusun:

    • Dusun Karoya: Bapak Suhana

    • Dusun Bungur: Bapak Iyam

    • Dusun Sukasirna: Bapak Muhammad Eris Iskandar

    • Dusun Karangpawitan: Ibu Evi Sulastri

  6. Ketua Karang Taruna Desa Bungur Raya: Bapak Daris Susanto

  7. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa: Ust. Edi Nurohman

     

Tujuan Pembentukan Tim Penyusun

Pembentukan tim ini bertujuan untuk:

  • Meninjau kembali RPJM Desa sebelumnya guna menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa.

  • Memastikan program pembangunan desa tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Mengakomodir aspirasi seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

  • Menyusun strategi pembangunan yang lebih matang dengan mempertimbangkan potensi, tantangan, dan peluang di Desa Bungur Raya.

Proses Penyusunan Review RPJM Desa

Kepala Desa Bapak Halim menyampaikan bahwa proses penyusunan akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui:

  • Musyawarah dusun untuk menampung aspirasi warga.

  • Koordinasi dengan BPD, Karang Taruna, dan MUI untuk memastikan program pembangunan sejalan dengan nilai sosial dan keagamaan.

  • Evaluasi program sebelumnya untuk menentukan prioritas pembangunan tahun 2025.

Sekretaris Desa Bapak Suparman menambahkan bahwa dokumen Review RPJM Desa nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Penutup

Dengan terbentuknya tim penyusun ini, diharapkan proses review RPJM Desa Bungur Raya dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang akomodatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, pembangunan Desa Bungur Raya ke depan akan semakin maju dan sejahtera,” pungkas Bapak Halim menutup rapat.

4 komentar:

  1. SURUH SEKDES (SUPARMAN) KALIAN BAYAR UTANGNYA

    BalasHapus
  2. SEKDES PUNYA UTANG GAK MAU BAYAR GIMANA RAKYATNYA MAU MAKMUR

    BalasHapus
  3. copot aja jabatan sekdes suparman punya utang gak tanggungjawab gimana sama kerjaan dia, MEMALUKAN SEKALI

    BalasHapus
  4. suparman bayar utanglu jangan malu2in lu sebagai perangkat desa bukan kasih contoh yang bagus malah lari dari utang

    BalasHapus