Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bungur Raya - Kec. Langkaplancar - Kab. Pangandaran - Prov. Jawa Barat Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bungur Raya - Kec. Langkaplancar - Kab. Pangandaran - Prov. Jawa Barat Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bungur Raya - Kec. Langkaplancar - Kab. Pangandaran - Prov. Jawa Barat

Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)

Posyandu yang melayani seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.

PENGHARGAAN TINGKAT AKURASI PEMBAYARAN PAJAK TAHUN 2023

Desa Bungur Raya Mendapatkan Penghargaan Atas Akurasi Tertinggi Pembayaran Pajak Tahun 2023 dari KPP Pratama Ciamis

PEMBANGUNAN JALAN KAROYA - BANJARANYAR 2024

Pembangunan Jalan Karoya - Banjaranyar 2024

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Rabu, 28 Agustus 2019

Desa Wajib Memiliki Website


bungurraya.id - Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website: 

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
 
Bagian Ketiga
 
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
 
Pasal 86
 
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
           Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).
            Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia.

Rabu, 19 Juni 2019

Monitoring dan Evaluasi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I dan II tahun anggaran 2019

Bungur Raya, 19 Juni 2019, Tim Monev Kecamatan Langkaplancar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembangunan di desa untuk melihat secara langsung bukti dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar, kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan tiap semester kegiatan pembangunan, hal ini sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Sesuai ketentuan pasal 31 Ayat (1), (2), (3), dan (4) peraturan bupati pangandaran nomor 10 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.  Monev dilaksanakan tanggal  19 Juni 2019,  terbagi menjadi 3 tim yaitu tim I diketuai oleh Kasi Ekbang dan dua staf kecamatan sebagai anggota, tim II diketuai oleh Sekertaris Camat, Kasi PMD dan koordinaror Pendamping Desa sebagai anggota, Tim III diketuai oleh Plt. Kasi PemTrantibum, dan kasubag keuangan beserta staf keuangan sebagai anggota nya.
(Pengecoran jl. Pemukiman RT. 01 Dsn.Bungur sumber: DD )

Kamis, 14 Februari 2019

Peta Desa Bungur Raya





Selasa, 12 Februari 2019

Sejarah Desa Bungur Raya

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambaran Umum

Desa Bungur Raya adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Desa ini memiliki signifikansi sejarah yang unik karena proses kelahirannya beriringan dengan pembentukan Kabupaten Pangandaran itu sendiri.

  • Hari Jadi: 19 Desember 2012

  • Dasar Hukum: Disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis.

  • Luas Wilayah: Terdiri dari 4 Dusun, 4 Rukun Warga (RW), dan 26 Rukun Tetangga (RT).

  • Letak Geografis: Berada di ujung barat Kabupaten Pangandaran, berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis, dan berjarak sekitar 40 Km dari pusat Kecamatan Langkaplancar. Desa ini menjadi 'wajah' Kabupaten Pangandaran di wilayah barat.

Latar Belakang dan Awal Mula Pemekaran

Sebelum tahun 2012, wilayah yang kini menjadi Desa Bungur Raya adalah bagian dari Desa Bojong, sebuah desa tua dan berprestasi di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Ciamis.

Desa Bojong memiliki wilayah yang sangat luas, mencakup 7 dusun:

  1. Dusun Bojong

  2. Dusun Pasirgoong (Sukasirna)

  3. Dusun Bentar

  4. Dusun Pasir

  5. Dusun Karoya

  6. Dusun Bungur

  7. Dusun Karangpawitan

Luasnya wilayah menyebabkan pemerataan pembangunan terhambat. Ditambah dengan anggaran desa yang pada masa itu masih terbatas, gagasan untuk memekarkan Desa Bojong mulai mengemuka. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meratakan pembangunan agar seluruh wilayah dapat berkembang lebih baik.

Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran (2002 - 2011)

1. Musyawarah Awal (2002)
Gagasan pemekaran pertama kali dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Bojong yang dipimpin oleh Kepala Desa H. E. Zaenudin dan BPD yang diketuai H. Ahmad. Hasilnya, disepakati bahwa suatu saat Desa Bojong perlu dimekarkan menjadi dua desa.

2. Pembahasan Ulang (2010)
Setelah vakum hampir 8 tahun, wacana pemekaran dihidupkan kembali dalam sebuah pertemuan di Dusun Sukasirna. Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh pemuda, BPD, dan masyarakat ini membahas rencana pemekaran secara lebih serius. Dari sinilah, semangat untuk mewujudkan desa baru kembali menyala.

3. Pembentukan Panitia Resmi (2011)
Pada tahun 2011, melalui musyawarah besar yang dihadiri seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat, disepakati untuk membentuk Panitia Pemekaran Desa. Panitia ini secara resmi dikukuhkan pada 12 Februari 2011 dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua: Adong Rohli (Dusun Sukasirna)

  • Sekretaris: Kusnindar (Dusun Karoya)

  • Bendahara: Ida Daniati (Dusun Karangpawitan)

  • Anggota: Berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat RT/RW.

Tahapan-Tahapan Penting Panitia Pemekaran

1. Pengumpulan Dukungan Masyarakat
Panitia bersama para Ketua RT/RW berhasil mengumpulkan dukungan formal berupa lebih dari 2.000 tanda tangan warga yang menyetujui pemekaran.

2. Penentuan Nama dan Ibu Kota Desa
Melalui musyawarah yang alot, disepakati nama "Bungur Raya" yang merupakan gabungan dari dua dusun utama (Bungur dan Karoya). Ibu kota atau pusat pemerintahan desa ditetapkan berada di Dusun Karoya.

3. Penetapan Batas Wilayah
Wilayah desa baru awalnya direncanakan terdiri dari 3 dusun (Sukasirna, Bungur, dan Karoya). Namun, Dusun Karangpawitan mengajukan diri untuk bergabung, sehingga Desa Bungur Raya akhirnya memiliki 4 dusun. Batas-batas wilayah ditetapkan dengan jelas menggunakan penanda alam seperti sungai, selokan, dan pohon.

4. Penyusunan Proposal dan Lobi ke Pemerintah
Panitia menyusun proposal administrasi sebagai syarat pengajuan. Proposal ini kemudian dilobi-kan ke Pemerintah Kecamatan Langkaplancar dan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Proses lobi mendapatkan respons positif dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh tim dari Kabupaten Ciamis pada pertengahan 2012.

5. Mengatasi Kendala Dana
Perjuangan panjang memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit. Untuk menutupi kebutuhan dana yang mencapai Rp 20.000.000,-, masyarakat secara gotong royong melakukan iuran (urunan) dengan penuh semangat kebersamaan.

Puncak Keberhasilan: Pengesahan Desa Bungur Raya

Akhirnya, perjuangan panjang masyarakat dan panitia berbuah manis. Pada 19 Desember 2012, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, pembentukan Desa Bungur Raya secara resmi disahkan dan ditandai dengan ketukan palu oleh Bupati Ciamis saat itu, H. Engkon Komara.

Hubungan Istimewa dengan Kabupaten Pangandaran

Sejarah Desa Bungur Raya memiliki keunikan tersendiri. Hanya berselang 5 hari setelah pengesahannya, tepatnya pada 25 Desember 2012, Kabupaten Pangandaran juga disahkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis.

Kecamatan Langkaplancar, tempat Desa Bungur Raya berada, menjadi bagian dari kabupaten baru tersebut. Dengan demikian, secara otomatis Desa Bungur Raya yang baru saja lahir beralih status dari bagian Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 93 desa di dalam wilayah Kabupaten Pangandaran yang juga baru lahir. Usia keduanya yang hampir bersamaan menciptakan ikatan sejarah yang khusus.


Penutup

Dokumen ini dibuat untuk mengabadikan perjuangan, semangat kebersamaan, dan gotong royong seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata melalui berdirinya Desa Bungur Raya. Semoga sejarah ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus membangun desa yang maju dan sejahtera.


(Penulis : Dede Komarudin,S.H)
(Editor : Pidin Saripudin,S.Kom) 

Senin, 28 Januari 2019

Data RT dan RW Desa Bungur Raya

No

Wilayah Kerja RW RT
Nama JABATAN



Dusun
1 KASNO KETUA RT 01 KAROYA KAROYA 1 1
2 LILI SAHLI KETUA RT 02 KAROYA KAROYA 1 2
3 CARLA KETUA RT 03 KAROYA KAROYA 1 3
4 HERMAWAN KETUA RT 04 KAROYA KAROYA 1 4
5 ADE KUSWARI KETUA RT 05 KAROYA KAROYA 1 5
6 SUHENDAR KETUA RT 06 KAROYA KAROYA 1 6
7 ENGKUS KETUA RT 01 BUNGUR BUNGUR 2 1
8 YANA KETUA RT 02 BUNGUR BUNGUR 2 2
9 KARNA KETUA RT 03 BUNGUR BUNGUR 2 3
10 ADMAN KETUA RT 04 BUNGUR BUNGUR 2 4
11 MARYONO KETUA RT 05 BUNGUR BUNGUR 2 5
12 IDUH ATIB KETUA RT 06 BUNGUR BUNGUR 2 6
13 SADI KETUA RT 07 BUNGUR BUNGUR 2 7
14 SAEFUL FALAH KETUA RT 08 BUNGUR BUNGUR 2
15 ROSIDIN KETUA RT 01 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 1
16 TARMAN KETUA RT 02 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 2
17 EMAN KETUA RT 03 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 3
18 ABDUL GOFUR KETUA RT 04 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 4
19 IYON KETUA RT 05 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 5
20 DUDUNG KETUA RT 06 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 6
21 ROHMAN KETUA RT 07 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 7
22 KODIR KETUA RT 08 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 8
23 LOMRI KETUA RT 01 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 4 1
24 HERNA KETUA RT 02 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 5 2
25 SUTARNO KETUA RT 03 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 6 3
26 SUTARSO KETUA RT 04 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 7 4
27 PUDIN KETUA RT 05 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 8 5
28 KARMAN KETUA RW 01 KAROYA KAROYA 1 1
29 SADIM KETUA RW 02 BUNGUR BUNGUR 2 2
30 UDIN SYAEPUDIN KETUA RW 03 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 3
31 JEMO KETUA RW 04 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 4 4

Minggu, 27 Januari 2019

VISI dan MISI Desa Bungur Raya

 

VISI

~ Bungur Raya Bermartabat ~

MISI

Menciptakan pelayanan yang merata, berkeadilan dan terjangkau
Mewujudkan pembangunan sumberdaya manusia (SDM) sebagai subjek dan objek Pembangunan Desa
Mewujudkan kemandirian masayarakat melalui pemberdayaan
Terciptanya kelancaran akses infrastruktur dan suprastruktur
Menciptakan masyarakat yang tentram, aman dan tertib
Menciptakan pemerintahan desa yang taat dan patuh pada batasan dan aturan

Kamis, 17 Januari 2019

MUSRENBANG | DESA BUNGUR RAYA 2019



Pada tanggal 17 januari 2019 hari Kamis pada jam 8.30 WIB telah dilaksanakan Musrenbang yang bertempat di Aula Kantor Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Rapat dihadiri oleh para tamu undangan, antara lain Camat Langkaplancar beserta Kasi, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat, Rapat berlngsung khidmat dan lancar.

Rapat MUSRENBANGDES terbagi menjadi 4 bidang, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

untuk menampung aspirasi masyarakat dari tiap dusun di wilayah kerja Desa Bungur Raya, dibentuk 4 kelompok sesuai dengan bidang yang ada. masing masing kelompok dipimpin oleh kasi dan Kaur di Bidangnya dan anggota kelompok terdiri dari perwakilan dusun masing-masing.


Selasa, 08 Januari 2019

Sosialisasi Regulasi Desa Oleh APDESI Kab. Pangandaran



     Rapat Sosialisasi Regulasi Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangkamiri, Dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Kepala Desa, Sektretaris Desa,  Keuangan dan Staff  Keuangan se Kecamatan Langkaplancar. Serta dihadiri oleh Pembicara dari APDESI  kab.Pangandaran Bp. Sugiono (Wakil Ketua APDESI Kab.Pangandaran). Dihadiri juga oleh Camat Langkaplancar yang diwakili oleh Bp. Supratman (Sekmat Kec.Langkaplancar), serta 2 narasumber dari Dinsos PMD Bp.Yulianto dan Bp.Asep Deni.
Evaluasi tentang Siltap yang Pengalokasian nya mengikuti Pengajuan dan Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa ). Hal tersebut dirasa akan memberatkan Para Perangkat Desa, Menanggapi hal tersebut Seluruh Perangkat Desa yang Tergabung dalam APDESI meminta agar Siltap tetap direalisasikan seperti biasanaya yang cair tiap bulan ke Rekening Desa dan lansung di transfer ke Rekening Perangkat Desa.
Tindak lanjut dari Pengajuan dan pencairan Siltap adalah bisa diajukan secara Khusus Januari-maret diajukan bulan januari , tahap 2 adalah April-Juni dan bisa diajukan di bulan maret, tahap ke 3 Pengajuan 6 bulan Juli-Desember, yang diajukan di awal juni hingga sp2d sudah bisa di cairkan di bulan juli dan uang sudah di transfer ke Rekening Desa untuk Siltap 6 bulan Ke depan.
Syarat:
1. Permohonan dari desa
2. RPD januari-Maret
3. Rekomendasi Camat
Tanpa Kwitansi....


Demikian kabar baik untuk Pengajuan dan Pencairan Siltap Perangkat Desa Kab. Pangandaran.
Tahun 2019 Seluruh Perangkat Desa Kab.Pangandaran Mendapatkan PKPKD dan PPKD dengan besaran Menyesuaikan dengan tingkat pertanggungjawaban dan beban kerja masing-masing Kasi Kaur di wilayah kerja Desa bersangkutan.
Selain PKPKD yang diperoleh para Kepala Desa, Sekdes serta Kasi Kaur , Juga ada Honor yang di dapatkan Oleh para Staff yang memegang aplikasi (Operator). Semoga Tata kelola Keuangan 2019 Berjalan Dengan Tertib dan Lancar. (YULIANTO).

Senin, 07 Januari 2019

Kegiatan Rapat Koordinasi Seni Budaya

     Mengawali Tahun Baru 2019 Desa Bungur Raya adakan kegiatan Rapat Koordinasi Seni Budaya, dengan menghadirkn para penggiat seni dari masing-masing Dusun di wilayah Kerja Desa Bungur Raya.