Kamis, 14 Februari 2019
Selasa, 12 Februari 2019
Sejarah Desa Bungur Raya
Gambaran Umum
Desa Bungur Raya adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Desa ini memiliki signifikansi sejarah yang unik karena proses kelahirannya beriringan dengan pembentukan Kabupaten Pangandaran itu sendiri.
Hari Jadi: 19 Desember 2012
Dasar Hukum: Disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis.
Luas Wilayah: Terdiri dari 4 Dusun, 4 Rukun Warga (RW), dan 26 Rukun Tetangga (RT).
Letak Geografis: Berada di ujung barat Kabupaten Pangandaran, berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis, dan berjarak sekitar 40 Km dari pusat Kecamatan Langkaplancar. Desa ini menjadi 'wajah' Kabupaten Pangandaran di wilayah barat.
Latar Belakang dan Awal Mula Pemekaran
Sebelum tahun 2012, wilayah yang kini menjadi Desa Bungur Raya adalah bagian dari Desa Bojong, sebuah desa tua dan berprestasi di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Ciamis.
Desa Bojong memiliki wilayah yang sangat luas, mencakup 7 dusun:
Dusun Bojong
Dusun Pasirgoong (Sukasirna)
Dusun Bentar
Dusun Pasir
Dusun Karoya
Dusun Bungur
Dusun Karangpawitan
Luasnya wilayah menyebabkan pemerataan pembangunan terhambat. Ditambah dengan anggaran desa yang pada masa itu masih terbatas, gagasan untuk memekarkan Desa Bojong mulai mengemuka. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meratakan pembangunan agar seluruh wilayah dapat berkembang lebih baik.
Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran (2002 - 2011)
1. Musyawarah Awal (2002)
Gagasan
pemekaran pertama kali dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Bojong
yang dipimpin oleh Kepala Desa H. E. Zaenudin dan BPD yang diketuai H.
Ahmad. Hasilnya, disepakati bahwa suatu saat Desa Bojong perlu
dimekarkan menjadi dua desa.
2. Pembahasan Ulang (2010)
Setelah
vakum hampir 8 tahun, wacana pemekaran dihidupkan kembali dalam sebuah
pertemuan di Dusun Sukasirna. Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh pemuda,
BPD, dan masyarakat ini membahas rencana pemekaran secara lebih serius.
Dari sinilah, semangat untuk mewujudkan desa baru kembali menyala.
3. Pembentukan Panitia Resmi (2011)
Pada tahun 2011, melalui musyawarah besar yang dihadiri seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat, disepakati untuk membentuk Panitia Pemekaran Desa. Panitia ini secara resmi dikukuhkan pada 12 Februari 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Adong Rohli (Dusun Sukasirna)
Sekretaris: Kusnindar (Dusun Karoya)
Bendahara: Ida Daniati (Dusun Karangpawitan)
Anggota: Berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat RT/RW.
Tahapan-Tahapan Penting Panitia Pemekaran
1. Pengumpulan Dukungan Masyarakat
Panitia bersama para Ketua RT/RW berhasil mengumpulkan dukungan formal berupa lebih dari 2.000 tanda tangan warga yang menyetujui pemekaran.
2. Penentuan Nama dan Ibu Kota Desa
Melalui musyawarah yang alot, disepakati nama "Bungur Raya" yang merupakan gabungan dari dua dusun utama (Bungur dan Karoya). Ibu kota atau pusat pemerintahan desa ditetapkan berada di Dusun Karoya.
3. Penetapan Batas Wilayah
Wilayah
desa baru awalnya direncanakan terdiri dari 3 dusun (Sukasirna, Bungur,
dan Karoya). Namun, Dusun Karangpawitan mengajukan diri untuk
bergabung, sehingga Desa Bungur Raya akhirnya memiliki 4 dusun. Batas-batas wilayah ditetapkan dengan jelas menggunakan penanda alam seperti sungai, selokan, dan pohon.
4. Penyusunan Proposal dan Lobi ke Pemerintah
Panitia
menyusun proposal administrasi sebagai syarat pengajuan. Proposal ini
kemudian dilobi-kan ke Pemerintah Kecamatan Langkaplancar dan Pemerintah
Kabupaten Ciamis. Proses lobi mendapatkan respons positif dan
dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh tim dari Kabupaten Ciamis
pada pertengahan 2012.
5. Mengatasi Kendala Dana
Perjuangan panjang memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit. Untuk menutupi kebutuhan dana yang mencapai Rp 20.000.000,-, masyarakat secara gotong royong melakukan iuran (urunan) dengan penuh semangat kebersamaan.
Puncak Keberhasilan: Pengesahan Desa Bungur Raya
Akhirnya, perjuangan panjang masyarakat dan panitia berbuah manis. Pada 19 Desember 2012, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, pembentukan Desa Bungur Raya secara resmi disahkan dan ditandai dengan ketukan palu oleh Bupati Ciamis saat itu, H. Engkon Komara.
Hubungan Istimewa dengan Kabupaten Pangandaran
Sejarah Desa Bungur Raya memiliki keunikan tersendiri. Hanya berselang 5 hari setelah pengesahannya, tepatnya pada 25 Desember 2012, Kabupaten Pangandaran juga disahkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis.
Kecamatan Langkaplancar, tempat Desa Bungur Raya berada, menjadi bagian dari kabupaten baru tersebut. Dengan demikian, secara otomatis Desa Bungur Raya yang baru saja lahir beralih status dari bagian Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 93 desa di dalam wilayah Kabupaten Pangandaran yang juga baru lahir. Usia keduanya yang hampir bersamaan menciptakan ikatan sejarah yang khusus.
Penutup
Dokumen ini dibuat untuk mengabadikan perjuangan, semangat kebersamaan, dan gotong royong seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata melalui berdirinya Desa Bungur Raya. Semoga sejarah ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus membangun desa yang maju dan sejahtera.
(Penulis : Dede Komarudin,S.H)